KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) menggugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 156/G/2018/PTUN-JKT pada 28 Juni 2018 ini dilakukan Kideco lantaran BKPM secara sepihak menerbitkan Surat Keputusan BKPM No 5/1/IPPKH/PMA/2018 pada 2 April 2018. Surat tersebut terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjang milik Kideco seluas 11,975 hektare pada kawasan hutan produksi tTerbatas dan hutan produksi tetap di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. "Padahal perusahaan telah beroperasi sejak 1992, melalui Perjanjian Pinjam Pakai Hutan (PPKH) selama 30 tahun, dan baru akan berakhir 2022 mendatang. Tapi pada 2 April 2018 lalu, tanpa permohonan apapun dari perusahaan, BKPM mengeluarkan IPPKH yang membatalkan PPPKH sepihak," kata Direktur Kideco Dayan Hadipranowo kepada KONTAN, Jumat (3/8) di kantornya.
Terbitkan izin sepihak, BKPM digugat Kideco Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) menggugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 156/G/2018/PTUN-JKT pada 28 Juni 2018 ini dilakukan Kideco lantaran BKPM secara sepihak menerbitkan Surat Keputusan BKPM No 5/1/IPPKH/PMA/2018 pada 2 April 2018. Surat tersebut terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjang milik Kideco seluas 11,975 hektare pada kawasan hutan produksi tTerbatas dan hutan produksi tetap di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. "Padahal perusahaan telah beroperasi sejak 1992, melalui Perjanjian Pinjam Pakai Hutan (PPKH) selama 30 tahun, dan baru akan berakhir 2022 mendatang. Tapi pada 2 April 2018 lalu, tanpa permohonan apapun dari perusahaan, BKPM mengeluarkan IPPKH yang membatalkan PPPKH sepihak," kata Direktur Kideco Dayan Hadipranowo kepada KONTAN, Jumat (3/8) di kantornya.