KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui Twitter-nya, @mohmagfudmd, Kamis (8/4). Mahfud menjelaskan, dalam keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.
"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud.
Baca Juga: Hentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, ini pertimbangan KPK Adapun Keppres ini terbit tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Mahfud memastikan, pemerintah akan mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan ke negara. "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud. Mahfud mengatakan, SP3 KPK terhadap dua tersangka tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung. "Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," terang Mahfud. Mahfud mengatakan, KPK sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut namun ditolak MA. "KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April Presiden mengelarukan Keppres," terang Mahfud. KPK menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). SP3 itu diberikan untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. KPK berpendapat bahwa, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4). "Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," tambah Marwata.
Baca Juga: MAKI akan gugat praperadilan KPK untuk batalkan SP3 korupsi BLBI Sjamsul Nursalim Penulis : Achmad Nasrudin Yahya Editor : Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI, Jokowi Terbitkan Keppres 6/2021". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat