JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) potensial menabrak konstitusi. Hal ini disampaikan Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Indonesia (ASHTN) saat merespons Perppu MK. "Kami melihat di Perppu No 1 Tahun 2013 ini justru ada beberapa klausul yang potensial menabrak undang-undang dasar," ujar Presidium ASHTN Indonesia Mei Susanto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Lebih lanjut Mei menyebutkan dalam pasal 18A Perppu No 1/2013 tentang MK terkait dengan rekrutmen hakim MK secara tersirat bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.
Terbitkan Perppu MK, logika presiden dinilai rancu
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) potensial menabrak konstitusi. Hal ini disampaikan Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Indonesia (ASHTN) saat merespons Perppu MK. "Kami melihat di Perppu No 1 Tahun 2013 ini justru ada beberapa klausul yang potensial menabrak undang-undang dasar," ujar Presidium ASHTN Indonesia Mei Susanto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Lebih lanjut Mei menyebutkan dalam pasal 18A Perppu No 1/2013 tentang MK terkait dengan rekrutmen hakim MK secara tersirat bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.