Terbitkan perpres, Jokowi akan tunjuk wamenristek untuk dampingi Bambang Brodjonegoro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Perpres yang diteken Jokowi pada 24 Oktober lalu ini salah satunya juga mengatur mengenai keberadaan Wakil Menristek. 

"Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut. 

Baca Juga: Susunan lengkap menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju


Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membenarkan bahwa dengan terbitnya perpres itu, Jokowi akan menunjuk Wakil Menristek untuk mendampingi Menristek Bambang Brodjonegoro. 

Pengisian posisi ini sudah diproses bersamaan dengan Wakil Mendikbud dan Wakil Panglima TNI yang aturannya juga sudah terbit. 

"Wamendikbud perpresnya dengan Wamenristek. Kemudian satu Wakil Panglima. Sekarang semuanya sudah diproses," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11). 

Baca Juga: Ada penambahan wakil menteri, begini kata Jokowi

Editor: Herlina Kartika Dewi