KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Anak korban adalah anak yang menjadi korban tindak pidana dan belum berusia 18 tahun. Sedangkan anak saksi adalah anak yang menjadi saksi tindak pidana dan belum berusia 18 tahun. Baca Juga: Komnas HAM sebut tahun 2019 merupakan tahun suram penegakan HAM
Terbitkan Perpres, pemerintah jamin perlindungan anak korban dan anak saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Anak korban adalah anak yang menjadi korban tindak pidana dan belum berusia 18 tahun. Sedangkan anak saksi adalah anak yang menjadi saksi tindak pidana dan belum berusia 18 tahun. Baca Juga: Komnas HAM sebut tahun 2019 merupakan tahun suram penegakan HAM