KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk dana bersama penanggulangan bencana. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2021 Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Pada beleid itu disebutkan bahwa dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari sumber yang digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan. "Dana bersama bertujuan untuk menudukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan beekelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis pasal 2 beleid yang disahkan Jokowi pada 13 Agustus lalu.
Terbitkan perpres, Presiden Jokowi bentuk dana bersama penanggulangan bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk dana bersama penanggulangan bencana. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2021 Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Pada beleid itu disebutkan bahwa dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari sumber yang digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan. "Dana bersama bertujuan untuk menudukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan beekelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis pasal 2 beleid yang disahkan Jokowi pada 13 Agustus lalu.