KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204/PMK.05/2020 tentang piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui platform digital pembayaran pemerintah. “Dalam rangka penyederhanaan dan modernisasi, PMK ini bertujuan agar pembayaran untuk pelaksanaan APBN dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” demikian dikutip dalam pasal 3 ayat 1, Selasa (29/12). Nantinya, platform pembayaran pemerintah (Government Payment Paltform) yang dimaksud adalah platform yang terkoneksi secara sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Nantinya, core system ini akan digunakan sebagai sistem utama pembayaran yang disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu.
Terbitkan PMK 204/2020, pembayaran belanja APBN akan dilakukan lewat platform digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204/PMK.05/2020 tentang piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui platform digital pembayaran pemerintah. “Dalam rangka penyederhanaan dan modernisasi, PMK ini bertujuan agar pembayaran untuk pelaksanaan APBN dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” demikian dikutip dalam pasal 3 ayat 1, Selasa (29/12). Nantinya, platform pembayaran pemerintah (Government Payment Paltform) yang dimaksud adalah platform yang terkoneksi secara sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Nantinya, core system ini akan digunakan sebagai sistem utama pembayaran yang disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu.