KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperluas cakupan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Seperti yang diketahui, pemerintah selama ini menetapkan penggunaan DBH-CHT untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi yang diterima oleh setiap daerah.
Terbitkan PMK 7/2020, Kemenkeu perluas cakupan penggunaan DBH untuk atasi stuntingasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperluas cakupan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Seperti yang diketahui, pemerintah selama ini menetapkan penggunaan DBH-CHT untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi yang diterima oleh setiap daerah.