KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan. Aman menerangkan perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK. Adapun dalam POJK tersebut, akan ditambah 5 pelapor SLIK.
Terbitkan POJK 11/2024, OJK Menambah Lima Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan. Aman menerangkan perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK. Adapun dalam POJK tersebut, akan ditambah 5 pelapor SLIK.