KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada pasal 2 beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Sebelum bekerja, pemerintah mewajibkan Calon PMI mendapatkan perlindungan teknis berupa jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut diberikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Terbitkan PP 59/2021, pemerintah beri perlindungan hukum, sosial, ekonomi bagi PMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada pasal 2 beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Sebelum bekerja, pemerintah mewajibkan Calon PMI mendapatkan perlindungan teknis berupa jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut diberikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).