Terbitkan PP 78/2021, pemerintah lindungi anak korban Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap anak korban pandemi virus corona (Covid-19). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. 

Pada beleid tersebut diatur mengenai perlindungan bagi anak dalam situasi darurat.

Pada pasal 5 ayat 2 disebutkan perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat termasuk pada korban bencana sosial, korban bencana non alam, dan anak dari narapidana perempuan. Situasi pandemi Covid-19 saat ini telah ditetapkan pemerintah sebagai situasi bencana non alam.


"PP ini memiliki signifikansi yang mendalam, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang didalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Pada beleid tersebut, bagi anak dalam kondisi darurat yang berusia di atas 2 tahun dapat diasuh oleh keluarga, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak seduai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Syarat dan kriteria anak yang tidak bisa divaksin Covid-19 serta efek sampingnya

Selain itu perlindungan khusus bagi anak tersebut berupa perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

Selain anak dalam kondisi darurat, beleid itu juga mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi lain. Antara lain anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak yang menjadi korban pornografi, dan anak dengan HIV dan AIDS.

Selain itu perlindungan juga diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan psikis dan/atau fisik; anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Jaleswari menyebut terbitnya aturan tersebut didasari kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis. Kebutuhan sosiologis-empirik dinilai menjadi salah satu visi pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat ini.

"Anak Indonesia harus terlindungi, di pundak anak-anak ini terpanggul harapan akan Indonesia maju," terang Jaleswari.

Sementara dalam sisi kebutuhan yuridis, PP 78/2021 merupakan amanat Undang Undang (UU). Yakni UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya: Kemensos siapkan bantuan bagi anak yatim karena Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi