Terbitkan Regulasi Baru, Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport hingga Mei 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan izin ekspor bagi sejumlah perusahaan mineral hingga Mei 2024.

Relaksasi ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Kontan.co.id mencatat, pemerintah sebelumnya memang berniat memberikan relaksasi ekspor bagi beberapa perusahaan yang tengah merampungkan proyek smelter seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas Seng. 


Baca Juga: Penerapan Moratorium Pembangunan Smelter Bikel Kelas Dua Dinilai Tepat

"Dalam mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei 2024," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (12/6).

Selanjutnya, dalam Pasal 3 diatur tentang persyaratan ekspor yang dapat dilakukan. Dalam ayat 1 diatur tentang kegiatan ekspor dilakukan dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Kemudian, kegiatan ekspor dapat dilakukan dengan ketentuan antara lain, telah menghasilkan produk hasil pengolahan, kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan smelter sebelumnya.

Kemajuan fisik ini dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir oleh verifikator independen.

Selanjutnya, perusahaan diwajibkan membayar bea keluar serta memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu, beleid ini turut mengatur terkait ekspor lumpu anoda. Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dapat dilakukan sampai 31 Mei 2024 dengan beberapa syarat yang berlaku.

Pertama, sedang membangun fasilitas pemurnian lanjutan sendiri. Kedua, bekerja sama untuk melakukan pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.

Baca Juga: UNTR Optimistis Larangan Ekspor Bijih Bauksit Tak Berdampak pada Penjualan Alat Berat

Dalam Pasal 5 beleid ini disebutkan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dan penjualan anoda ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal bidang perdagangan luar negeri.

Para perusahaan mineral logam turut diwajibkan untuk menyampaikan laporan kemajuan fisik smelter kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minerba setiap tiga bulan sejak rekomendasi ekspor diberikan.

Adapun, laporan kemajuan ini haruslah yang telah diverifikasi oleh verifikator independen.

Pada Pasal 11 Permen ini, diatur pula terkait potensi pencabutan izin ekspor.

Jika total kumulatif persentase kemajuan fisik fasilitas pemurnian tidak mencapai tingkat kemajuan fasilitas pemurnian sesuai dengan rencana pembangunan, maka Kementerian ESDM dapat menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan sebelumnya.

Adapun, ketentuan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif ini mulai berlaku terhitung tanggal 11 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi