KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Dikutip dari lembaran SE yang telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5), Tito mengatakan bahwa aturan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. "Diminta kepada saudara gubernur/bupati/wali kota mengambil langkah-langkah. Pertama, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," ujar Tito.
Terbitkan SE baru, Mendagri tegaskan ASN dan pejabat dilarang open house saat Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Dikutip dari lembaran SE yang telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5), Tito mengatakan bahwa aturan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. "Diminta kepada saudara gubernur/bupati/wali kota mengambil langkah-langkah. Pertama, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," ujar Tito.