KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan dananya. Adapun, skema penerbitan SUN ini dengan cara pembelian langsung atau private placement (PP). Transaksi telah dilakukan pada 18 April 2022 dan setelmen pada tanggal 21 April 2022, serta pemerintah menawarkan 2 seri SUN, yaitu berdenominasi rupiah dan berdenominasi dollar Amerika Serikat (AS). Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah telah mendapat Rp 351,16 miliar dan US$ 5,33 juta dari hasil penerbitan SUN ini.
Terbitkan SUN untuk Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup Dana Hingga Rp 350 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan dananya. Adapun, skema penerbitan SUN ini dengan cara pembelian langsung atau private placement (PP). Transaksi telah dilakukan pada 18 April 2022 dan setelmen pada tanggal 21 April 2022, serta pemerintah menawarkan 2 seri SUN, yaitu berdenominasi rupiah dan berdenominasi dollar Amerika Serikat (AS). Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah telah mendapat Rp 351,16 miliar dan US$ 5,33 juta dari hasil penerbitan SUN ini.