KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Juli 2024, mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mendapat respons dari Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya. Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, menyoroti sejumlah klausul dalam PP tersebut. Ia bilang, beberapa di antaranya adalah larangan penggunaan bahan tambahan, pembatasan kadar tar dan nikotin per batang rokok, larangan penjualan rokok secara eceran. Kemudian ada juga larangan penjualan di radius 200 meter dari institusi pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun.
Terbitnya PP tentang Kesehatan Dikhawatirkan Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Juli 2024, mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mendapat respons dari Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya. Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, menyoroti sejumlah klausul dalam PP tersebut. Ia bilang, beberapa di antaranya adalah larangan penggunaan bahan tambahan, pembatasan kadar tar dan nikotin per batang rokok, larangan penjualan rokok secara eceran. Kemudian ada juga larangan penjualan di radius 200 meter dari institusi pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun.