KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kendaraan listrik semakin terang menderang. Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Baca Juga: Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya
Terbitnya PPnBM kendaraan listrik dinilai bisa jadi stimulus investasi dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kendaraan listrik semakin terang menderang. Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Baca Juga: Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya