KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terbaru mengenai batas usia minimal calon presiden - calon wakil presiden (Capres - Cawapres). Hal itu dibacakan dalam sidang uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Adapun gugatan perkara teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10).
Terbuka Bagi Gibran: MK Putuskan Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres Cawapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terbaru mengenai batas usia minimal calon presiden - calon wakil presiden (Capres - Cawapres). Hal itu dibacakan dalam sidang uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Adapun gugatan perkara teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10).