Terbuka, korporasi tersangka kasus e-KTP



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, tidak tertutup kemungkinan korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP akan menjadi tersangka.

"Khusus untuk e-KTP, orangnya lebih dulu. Seandainya korporasinya berperan sangat penting, mendapat keuntungan banyak dari e-KTP, maka tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," ujar Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7).

Menurut Syarif, KPK sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus yang kemungkinan melibatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana.


Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam putusan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, majelis hakim meyakini ada sejumlah korporasi yang diuntungkan karena tindak pidana korupsi.

Sejumlah perusahaan itu tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Dalam putusan, hakim menganggap Perum PNRI diuntungkan Rp 107 miliar. Kemudian, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero) sebesar Rp 8,2 miliar, PT LEN Industri (persero) sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain itu, PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar dan PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah menjerat lima orang dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar RP 2,3 triliun itu.

Selain Irman dan Sugiharto, tiga tersangka lain, yakni Andi Narogong (pengusaha), Setya Novanto (politisi Golkar) dan Markus Nari (politisi Golkar). (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto