JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbuka kemungkinan untuk dipidanakan atas kasus tindak pidana korupsi. Tak terkecuali sebagaimana nasib PT Duta Graha Indah (DGIK) pada kasus pembangunan Rumah Sakit Udayana. "Kalau dalam undang-undang maupun Peraturan Mahkamah (Perma) No. 13/2016, tidak diatur apakah BUMN tidak boleh atau boleh dimintai pertanggung-jawaban pidana. Jadi terbuka kemungkinan," ucap Rasamala Aritonang, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Rabu (26/7). Hanya saja, menurutnya penegak hukum harus cermat sebelum menentukan status serta hukumannya. Pasalnya kalaupun dikenai denda, uang tersebut bisa jadi bagian dari keuangan negara lantaran negara pemegang saham terbesarnya.
Terbuka peluang BUMN dipidana atas kasus korupsi
JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbuka kemungkinan untuk dipidanakan atas kasus tindak pidana korupsi. Tak terkecuali sebagaimana nasib PT Duta Graha Indah (DGIK) pada kasus pembangunan Rumah Sakit Udayana. "Kalau dalam undang-undang maupun Peraturan Mahkamah (Perma) No. 13/2016, tidak diatur apakah BUMN tidak boleh atau boleh dimintai pertanggung-jawaban pidana. Jadi terbuka kemungkinan," ucap Rasamala Aritonang, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Rabu (26/7). Hanya saja, menurutnya penegak hukum harus cermat sebelum menentukan status serta hukumannya. Pasalnya kalaupun dikenai denda, uang tersebut bisa jadi bagian dari keuangan negara lantaran negara pemegang saham terbesarnya.