Terbukti bersalah, Irjen Djoko diganjar 10 tahun



JAKARTA. Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menyatakan mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan simulator SIM di instansi yang pernah dipimpinnya. Selain kasus korupsi, majelis hakim juga menilai jenderal bintang dua itu telah melakuan pencucian uang atas harta yang dimilikinya sejak tahun 2003 hingga 2012. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). Dalam kasus korupsi, ia dianggap bersalah melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam kasus pencucian uang ia terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU TPPU No.8 Tahun 2010 Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) UU TPPU No.15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam uraiannya, hakim menyebut telah mengarahkan anak buahnya Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto dalam proyek simulator SIM. Tak hanya itu, ia pun dianggap membiarkan terjadinya penggelembungan harga alat simulator sehingga terjadi kelebihan harga sekitar Rp 21 miliar. Atas perbuatannya, Djoko dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan sejumlah pihak lainnya. "Terbukti telah menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto Direktur Utama PT CMMA pemenang lelang pengadaan uji simulator," ujar hakim. Uang yang diterima Djoko itulah yang kemudian diduga menjadi bagian harta yang dicuci dalam bentuk SPBU, rumah, tanah dan bangunan selama tahun 2010-2012. Hakim beralasan, waktu dan kejadian penerimaan uang tersebut dari Budi Susanto memiliki kesesuaian dengan proyek pengadaan simulator yang telah terbukti pada dakwaan pertama. Lantas ia pun dianggap bersalah melakukan pencucian uang dalam dakwaan kedua. Tak hanya itu dalam dakwaan ketiga, Djoko juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang sebesar Rp 54,625 miliar dan US$ 60.000 dengan mengalihkan kepemilikan atas nama istri, anak, dan kerabatnya. Penjelasan sang jenderal atas kepemilikan sejumlah harta tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Argumen bisnis penjualan sapi, permata dan apartemen yang diungkapkan Djoko masih dianggap tidak sejalan dengan besaran harta yang dimilikinya. Apalagi gaji terdakwa selama kurun waktu tersebut Rp 407 juta dan yang dilaporkan dalam LHKPN pada 22 juli 2010 seluruhnya mencapai Rp 1,2 miliar. "Terdakwa dari tahun 2003-2009 terbukti menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB dari PT Pura Agung Utama, melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," tegas hakim. Hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa meminta agar majelis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie