JAKARTA. Pemerintah menunda eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 2 kilogram. Seorang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bukti-bukti kasus Mary Jane cukup kuat. Namun, apakah warga negara Filipina tersebut layak mendapatkan hukuman mati ini menjadi pertanyaan. Penyidikl BNN Ade Jun Panjaitan mengatakan, dari kaca penyidikan, Mary Jane telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur yang terpenuhi yakni membawa atau menguasai, mengimpor dan menjadi perantara jual beli narkotika. Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap sewaktu mendarat di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, yang lepas landas dari Malaysia pda 25 April 2010 lalu. Dia ditangkap petugas Bea Cukai sewaktu membawa koper berisi 2 kilogram heroin. “(Unsur) mengimpor, bisa terpenuhi karena memang dia yang membawa dari Malaysia ke Indonesia meski harus dibuktikan kesadaran dan niat dia melakukan dari bukti CDR dan SMS dari handphone miliknya, serta riwayat perjalanan di pasport,” kata Jun yang sempat menemui Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta saat mendampingi dua personel Phillipines’s Drug Enforcement Agency (PDEA) pada 31 Maret 2015 lalu.
Terbukti bersalah, layakkah Mary Jane didor?
JAKARTA. Pemerintah menunda eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 2 kilogram. Seorang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bukti-bukti kasus Mary Jane cukup kuat. Namun, apakah warga negara Filipina tersebut layak mendapatkan hukuman mati ini menjadi pertanyaan. Penyidikl BNN Ade Jun Panjaitan mengatakan, dari kaca penyidikan, Mary Jane telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur yang terpenuhi yakni membawa atau menguasai, mengimpor dan menjadi perantara jual beli narkotika. Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap sewaktu mendarat di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, yang lepas landas dari Malaysia pda 25 April 2010 lalu. Dia ditangkap petugas Bea Cukai sewaktu membawa koper berisi 2 kilogram heroin. “(Unsur) mengimpor, bisa terpenuhi karena memang dia yang membawa dari Malaysia ke Indonesia meski harus dibuktikan kesadaran dan niat dia melakukan dari bukti CDR dan SMS dari handphone miliknya, serta riwayat perjalanan di pasport,” kata Jun yang sempat menemui Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta saat mendampingi dua personel Phillipines’s Drug Enforcement Agency (PDEA) pada 31 Maret 2015 lalu.