KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor. Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa. Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Terbukti bersalah, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor. Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa. Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum.