JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Neneng Sri Wahyuni. Menurut hakim, istri dari Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, Kamis (14/3). Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng. Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Neneng, yakni lantaran pernah menjadi buron dengan pergi ke luar negeri.
Terbukti bersalah, Neneng dibui 6 tahun penjara
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Neneng Sri Wahyuni. Menurut hakim, istri dari Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, Kamis (14/3). Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng. Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Neneng, yakni lantaran pernah menjadi buron dengan pergi ke luar negeri.