KONTAN.CO.ID - PADANG. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman, Sumatra Barat, Abrar Aziz dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran dengan mengadakan pertemuan dengan tim sukses capres nomor urut 02. Selain dicopot, Abrar juga diberikan peringatan keras. "Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah keluar Rabu kemarin. DKPP mencopot jabatan Abrar sebagai Ketua KPU Pariaman dan diberi peringatan keras," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat dihubungi, Kamis (11/4). Amnasmen menyebutkan, pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan meminta komisioner KPU Pariaman menggelar pemilihan ketua baru dalam waktu paling lama tujuh hari.
"Dalam putusan DKPP RI juga disebutkan eksekusi putusan paling lama tujuh hari. Untuk itu, kita minta KPU Pariaman melakukan pemilihan ketua," ujarnya. Setelah mendapatkan ketua baru, kata Amnasmen, pihaknya segera mengajukan ke KPU RI agar diterbitkan surat keputusan. "Jika sudah ada ketua baru, kita akan teruskan ke KPU RI untuk diterbitkan surat keputusan. Kita berharap prosesnya segera selesai," kata Amnasmen.