KONTAN.CO.ID - PADANG. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman, Sumatra Barat, Abrar Aziz dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran dengan mengadakan pertemuan dengan tim sukses capres nomor urut 02. Selain dicopot, Abrar juga diberikan peringatan keras. "Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah keluar Rabu kemarin. DKPP mencopot jabatan Abrar sebagai Ketua KPU Pariaman dan diberi peringatan keras," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat dihubungi, Kamis (11/4). Amnasmen menyebutkan, pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan meminta komisioner KPU Pariaman menggelar pemilihan ketua baru dalam waktu paling lama tujuh hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Adakan Pertemuan dengan Timses 02, Ketua KPU Pariaman Dicopot dari Jabatannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News