KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hakim menilai Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelagapan dalam jabatan terkait pengelolaan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. “Mengadili, menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam persidangan di (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Terbukti Gelapkan Dana Boeing, Eks Petinggi ACT Novariyadi Divonis 3 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hakim menilai Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelagapan dalam jabatan terkait pengelolaan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. “Mengadili, menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam persidangan di (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).