JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan enam perusahaan ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) terbukti melakukan praktik kartel harga ban roda empat. Keenam perusahaan itu terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Majelis komisi yang dipimpin oleh Kamser Lumbanradja akhirnya memutus keenam perusahaan itu yakni PT Bridgestone Tire Indonesia (Terlapor I), PT Sumi Rubber Indonesia (Terlapor II), PT Gajah Tunggal Tbk (Terlapor III), PT Goodyear Indonesia Tbk (Terlapor IV), PT Elang Perdana Tyre Industry (Terlapor V) dan PT Industri Karet Deli (Terlapor VI) dihukum masing-masing membayar denda Rp 25 miliar. KPPU menemukan sejumlah fakta atas pelanggaran UU No.5 tahun 1999 yakni dari rapat presidium APBI dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga.
Fakta lain, pada rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009, diperoleh kesimpulan anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga. Kalimat tersebut pernah dinyatakan langsung oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI. Sementara itu pada rapat presidium 26 Januari 2010 di Hotel Nikko, disampaikan bahwa “kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya”.