JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan enam perusahaan ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) terbukti melakukan praktik kartel harga ban roda empat. Keenam perusahaan itu terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Majelis komisi yang dipimpin oleh Kamser Lumbanradja akhirnya memutus keenam perusahaan itu yakni PT Bridgestone Tire Indonesia (Terlapor I), PT Sumi Rubber Indonesia (Terlapor II), PT Gajah Tunggal Tbk (Terlapor III), PT Goodyear Indonesia Tbk (Terlapor IV), PT Elang Perdana Tyre Industry (Terlapor V) dan PT Industri Karet Deli (Terlapor VI) dihukum masing-masing membayar denda Rp 25 miliar. KPPU menemukan sejumlah fakta atas pelanggaran UU No.5 tahun 1999 yakni dari rapat presidium APBI dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga.
Terbukti kartel, 6 produsen ban dihukum Rp 25 M
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan enam perusahaan ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) terbukti melakukan praktik kartel harga ban roda empat. Keenam perusahaan itu terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Majelis komisi yang dipimpin oleh Kamser Lumbanradja akhirnya memutus keenam perusahaan itu yakni PT Bridgestone Tire Indonesia (Terlapor I), PT Sumi Rubber Indonesia (Terlapor II), PT Gajah Tunggal Tbk (Terlapor III), PT Goodyear Indonesia Tbk (Terlapor IV), PT Elang Perdana Tyre Industry (Terlapor V) dan PT Industri Karet Deli (Terlapor VI) dihukum masing-masing membayar denda Rp 25 miliar. KPPU menemukan sejumlah fakta atas pelanggaran UU No.5 tahun 1999 yakni dari rapat presidium APBI dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga.