KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7). Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan. Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurut hakim, Rita sebagai bupati seharusnya menjadi teladan masyarakat Kukar dan masyarakat Indonesia. Meski demikian, Rita dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Terbukti korupsi, Bupati Rita Widyasari divonis 10 tahun bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7). Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan. Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurut hakim, Rita sebagai bupati seharusnya menjadi teladan masyarakat Kukar dan masyarakat Indonesia. Meski demikian, Rita dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.