Terbukti korupsi, Dhana Widyatmika dihukum 7 tahun



JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa korupsi pajak Dhana Widyatmika. Majelis hakim yang diketuai Sujatmiko menyatakan bekas pegawai pajak tersebut terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pajak.Hakim menyatakan, Dhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 b ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan, Dhana terbukti telah menerima duit sebesar Rp 4,5 miliar terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Duit itu diterima Dhana melalui rekan kerjanya di Direktorat Jendral Pajak Herly Isdiharsono. Adapun Herly menerima Rp 20 miliar dari Johny. Setelah menerima uang tersebut, nilai pajak dibayarkan Mutiara Virgo bisa berkurang menjadi hanya Rp 3 miliar dari yang seharusnya sebesar Rp 128 miliar.Selain menerima suap dari Mutiara Virgo, hakim menyatakan, Dhana juga terbukti memeras PT Kornet Trans Utama. Dia bersama-sama dengan Salman Magfiron dinilaiĀ  sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.Ia kemudian menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan itu diacuhkan PT Kornet.Dhana juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim menilai, Dhana telah berusaha menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Caranya dengan mentransferkan duit ke seejumlah rekening, serta menempatkan dananya dalam sejumlah bisnis.Selain dihukum penjara, majelis hakim juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga menyita sejumlah harta milik Dhana yang diperoleh setelah 2005.Putusan majelis hakim ini lebih enteng dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut Dhana selama 12 tahun penjara. Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.Putusan majelis hakim terhadap Dhana tidaklah bulat. Hakim Alexander Marwata mengeluarkan disenting opinion, yang menilai perbuatan Dhana tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan. Atas putusan tersebut kuasa hukum Dhana, Luthfi Hakim, mengaku keberatan dan menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can