KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Prancis pada hari Senin menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Nicolas Sarkozy selama tiga tahun bui karena tuduhan korupsi dan memanfaatkan pengaruh. Namun pengadilan menangguhkan hukuman selama dua tahun. Mengutip CNN, Selasa (2/3), Sarkozy, yang menjadi Presiden Prancis periode 2007-2012 dinyatakan bersalah karena mencoba mendapatkan informasi secara ilegal dari hakim senior pada 2014 tentang penyelidikan yang tengah berlangsung terhadap keuangan kampanyenya. Hakim mengatakan Sarkozy tak perlu menjalani hukuman penjara. Namun Sarkozy bisa menjalani hukuman dengan memakai gelang elektronik di rumah. Pria berusia 66 tahun itu adalah presiden pertama yang dijatuhi hukuman penjara dalam sejarah modern Prancis.
Terbukti melakukan korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis penjara
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Prancis pada hari Senin menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Nicolas Sarkozy selama tiga tahun bui karena tuduhan korupsi dan memanfaatkan pengaruh. Namun pengadilan menangguhkan hukuman selama dua tahun. Mengutip CNN, Selasa (2/3), Sarkozy, yang menjadi Presiden Prancis periode 2007-2012 dinyatakan bersalah karena mencoba mendapatkan informasi secara ilegal dari hakim senior pada 2014 tentang penyelidikan yang tengah berlangsung terhadap keuangan kampanyenya. Hakim mengatakan Sarkozy tak perlu menjalani hukuman penjara. Namun Sarkozy bisa menjalani hukuman dengan memakai gelang elektronik di rumah. Pria berusia 66 tahun itu adalah presiden pertama yang dijatuhi hukuman penjara dalam sejarah modern Prancis.