Terbukti menaikkan harga tiket, KPPU hukum 7 maskapai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus 7 maskapai penerbangan nasional bersalah karena penetapan harga harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi.

"Menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha saat membacakan putusan, Selasa (23/6).

Seperti diketahui, KPPU telah menyelidiki perkara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2018–2019. Terdapat 7 terlapor dalam perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini. Ketujuh terlapor diduga melanggar pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Ketujuh terlapor itu antara lain Garuda Indonesia (terlapor 1), Citilink Indonesia (terlapor 2), Sriwijaya air (terlapor 3), Nam Air (terlapor 4), Batik air (terlapor 5), Lion air (terlapor 6) dan Wings air (terlapor 7). Meski begitu, KPPU menyatakan bahwa lonjakan harga tiket tidak terkait kartel. "Menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Kurnia.

Adapun, ketujuh maskapai ini dihukum KPPU untuk membayar denda, hanya saja belum diketahui besaran denda kepada masing-masing terlapor karena KPPU tidak membacakan denda tersebut dalam sidang putusan.

Kemudian, dalam rekomendasinya, KPPU meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbaiki regulasi terkait tarif batas bawah dan tarif batas atas harga tiket pesawat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, Normalita Malik mengatakan, perkara ini bukanlah kartel yang dilakukan kliennya. Perkara ini karena penentuan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang tidak pernah diubah Kementerian Perhubungan selaku regulator. Sebab itu, KPPU dalam rekomendasinya meminta Kemenhub untuk memperbaiki kebijakan tersebut. "Majelis sudah memahami ini perkara karena TBA TBB yang tidak pernah diubah oleh Kementerian Perhubungan, sehingga ada rekomendasi kementerian perhubungan merubah setiap tahun TBA, TBB nya. Ini kan sebenarnya akibat itu, jadi TBA TBB diset 2016 (Permenhub nomor 14 Tahun 2016), setiap tahun ada biaya produksi, tetapi TBA TBB tidak pernah dinaikkan, maka secara bisnis kan konsekuensi jadi biaya produksi tinggi ya harga kan akhirnya bergerak menuju TBA itu kan penyebab karena TBA tidak pernah di adjust padahal biaya operasi sudah tinggi, dalam kacamata kami, kami bukan kartel, itu bukan kartel," jelas Normalita ketika ditemui usai sidang. Menurut Normalita, hal itu terkait pertimbangan bisnis. Yakni ketika biaya produksi tinggi, maka harga juga mengikuti. Menindaklanjuti putusan KPPU, Ia menyebut akan mempelajari putusan itu dan akan membicarakan hal itu dengan kliennya terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya. "Itu karena pertimbangan bisnis yang tidak bisa tidak, ketika biaya produksi tinggi tapi harga kita di cap hanya bisa segini kan pasti kita bergerak menuju TBA itu," ucap dia. Kuasa hukum Sriwijaya Air dan Nam air, Dovy Brilliant Hanoto mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi pertimbangan majelis. Baru setelah itu, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. "Saat ini kami belum bisa jauh berkomentar. Kami perlu waktu untuk mempelajari," ujar Dovy ketika ditemui usai sidang. Kuasa hukum Lion Air Grup, Habibie Mustaring mengaku pihaknya keberatan dengan putusan KPPU. Ia mengklaim, kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan KPPU. Meski begitu, dalam menindaklanjuti hal itu, Habibie mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU.

"Kami akan mempertimbangkan dulu dengan principal kami," kata Habibie ketika ditemui usai sidang. Merujuk UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 berbunyi sebagai berikut. Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Sementara pasal 11 berbunyi sebagai berikut. Pasal 11 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Merujuk pasal 48 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1999, pidana pokok yang dikenakan bagi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Selain itu, merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan Komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .