JAKARTA. Penyanyi dangdut Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7). Hakim menyatakan Saipul memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada panitera PN Jakut, Rohadi, guna mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Terbukti menyuap, Bang Ipul dipenjara tiga tahun
JAKARTA. Penyanyi dangdut Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7). Hakim menyatakan Saipul memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada panitera PN Jakut, Rohadi, guna mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan.