Terbukti menyuap, Bang Ipul dipenjara tiga tahun



JAKARTA. Penyanyi dangdut Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).

Hakim menyatakan Saipul memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada panitera PN Jakut, Rohadi, guna mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan.


Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman. Hakim dinyatakan Ipul terlibar lantaran mengetahui adanya pemberian tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengetahui dan memberikan Samsul melakukan perbuatan tersebut dengan mentrasfer uang dari rekeningnya dengan sepengatahuan terdakwa," kata hakim.

Atas putusan ini baik Saipul maupun jaksa KPK menyatakan akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News