KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lucas juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," ujar ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019). Dalam pertimbangan, hakim menilai Lucas tidak berterus terang selama persidangan. Perbuatan Lucas juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Terbukti merintangi penyidikan, advokat Lucas divonis 7 tahun bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lucas juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," ujar ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019). Dalam pertimbangan, hakim menilai Lucas tidak berterus terang selama persidangan. Perbuatan Lucas juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.