JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karenanya, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo. "Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S. Martadisastra, Ketua Majelis Komisi ketika membacakan putusan pada hari ini (3/11). Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli.
Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karenanya, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo. "Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S. Martadisastra, Ketua Majelis Komisi ketika membacakan putusan pada hari ini (3/11). Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli.