KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa menjatuhkan denda sebesar Rp 202 miliar (setara US$ 12,4 juta) kepada Google atas dugaan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran di Google Play Store, platform distribusi perangkat lunaknya. KPPU memulai penyelidikan terhadap Alphabet Inc., induk perusahaan Google, pada tahun 2022. Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google dengan mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia menggunakan sistem Google Play Billing.
Terbukti Monopoli Pasar, KPPU Denda Google Rp 202 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa menjatuhkan denda sebesar Rp 202 miliar (setara US$ 12,4 juta) kepada Google atas dugaan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran di Google Play Store, platform distribusi perangkat lunaknya. KPPU memulai penyelidikan terhadap Alphabet Inc., induk perusahaan Google, pada tahun 2022. Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google dengan mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia menggunakan sistem Google Play Billing.