Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jesica dinyatakan bersalah atas terbunuhnya Wayan Mirna Salihin. Ada lima pertimbangan hakim yang memberatkan jessica. Pertama, perbuatan Jesica telah menghilangkan nyawa seseorang. "Perbuatan terdakwa keji dan sadis, terlebih kepada teman sendiri," kata Hakim Ketua Kisworo saat membacakan vonis, Kamis (27/10). Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak pernah menyesal. Apalagi terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.
Terbukti racuni Mirna, Jessica dihukum 20 tahun
Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jesica dinyatakan bersalah atas terbunuhnya Wayan Mirna Salihin. Ada lima pertimbangan hakim yang memberatkan jessica. Pertama, perbuatan Jesica telah menghilangkan nyawa seseorang. "Perbuatan terdakwa keji dan sadis, terlebih kepada teman sendiri," kata Hakim Ketua Kisworo saat membacakan vonis, Kamis (27/10). Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak pernah menyesal. Apalagi terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.