Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Mantan Menpora Roy Suryo Dihukum 9 Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dengan hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. 

Majelis hakim menyatakan Roy Suryo bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022). 


Baca Juga: Kata Polda Metro Jaya Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin. 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa, Polda Metro Periksa 13 Saksi Ahli

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," tutur Martin. 

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold. 

Adapun vonis hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022). 

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/18181781/terbukti-menyebar-ujaran-kebencian-roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar