KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan segera melayangkan surat untuk mendenda Garuda Indonesia karena terbukti membawa barang yang tidak masuk dalam daftar bagasi tercatat. Budi mengatakan, bila berkaitan dengan penanganan kargo penerbangan internasional, maka hal ini ditangani oleh Bea dan Cukai. Namun, Kemenhub juga tetap melakukan pengecekan flight approval (FA) secara acak. Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Bea Cukai terhadap Harley Selundupan Dirut Garuda premium
"Berkaitan dengan flight approval, biasanya standar, jumlah penumpang berapa, kargonya berapa," tutur Budi, Jumat (6/12). Sayangnya, Budi belum bisa merinci berapa besar nilai denda yang dikenakan kepada Garuda Indonesia. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melaporkan pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passanger manifest.