JAKARTA. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) terpaksa harus merogoh kocek sebesar Rp 547 juta. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan AHAP terbukti melakukan wanprestasi terhadap salah satu nasabahnya yakni PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS). Putusan tersebut telah dibacakan pada 8 Oktober 2014 yang salinan putusannya diperoleh kuasa hukum CHIS pada Senin (24/11). Kuasa hukum CHIS Edward L. Likadja mengatakan ketua majelis hakim Iim Nurohim memutuskan bahwa nilai kerugian yang timbul akibat gempa bumi sebesar Rp 1,41 miliar, dikurangi biaya mengatasi lendutan sebesar Rp 706,5 juta. Kemudian dikurangi risiko sendiri sebesar Rp 162,5 juta. Maka total yang harus dibayar AHAP kepada CHIS sebesar Rp 547,2 juta. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa gempa bumi telah menyebabkan kerusakan pada objek pertanggungan berupa gedung sekolah CHIS," ujar Iim seperti dikutip dalam berkas salinan putusannya.
Terbukti wanprestasi, AHAP dihukum Rp 547 juta
JAKARTA. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) terpaksa harus merogoh kocek sebesar Rp 547 juta. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan AHAP terbukti melakukan wanprestasi terhadap salah satu nasabahnya yakni PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS). Putusan tersebut telah dibacakan pada 8 Oktober 2014 yang salinan putusannya diperoleh kuasa hukum CHIS pada Senin (24/11). Kuasa hukum CHIS Edward L. Likadja mengatakan ketua majelis hakim Iim Nurohim memutuskan bahwa nilai kerugian yang timbul akibat gempa bumi sebesar Rp 1,41 miliar, dikurangi biaya mengatasi lendutan sebesar Rp 706,5 juta. Kemudian dikurangi risiko sendiri sebesar Rp 162,5 juta. Maka total yang harus dibayar AHAP kepada CHIS sebesar Rp 547,2 juta. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa gempa bumi telah menyebabkan kerusakan pada objek pertanggungan berupa gedung sekolah CHIS," ujar Iim seperti dikutip dalam berkas salinan putusannya.