JAKARTA. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) terpaksa harus merogoh kocek sebesar Rp 547 juta. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan AHAP terbukti melakukan wanprestasi terhadap salah satu nasabahnya yakni PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS). Putusan tersebut telah dibacakan pada 8 Oktober 2014 yang salinan putusannya diperoleh kuasa hukum CHIS pada Senin (24/11). Kuasa hukum CHIS Edward L. Likadja mengatakan ketua majelis hakim Iim Nurohim memutuskan bahwa nilai kerugian yang timbul akibat gempa bumi sebesar Rp 1,41 miliar, dikurangi biaya mengatasi lendutan sebesar Rp 706,5 juta. Kemudian dikurangi risiko sendiri sebesar Rp 162,5 juta. Maka total yang harus dibayar AHAP kepada CHIS sebesar Rp 547,2 juta. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa gempa bumi telah menyebabkan kerusakan pada objek pertanggungan berupa gedung sekolah CHIS," ujar Iim seperti dikutip dalam berkas salinan putusannya.
Menurut Iim kerugian tersebut adalah tanggung jawab dan kewajiban AHAP sebagai penanggung untuk membayar kepada CHIS. Atas putusan tersebut Edward bilang ini menjadi preseden baik bagi perusahaan atau masyarakat biasa yang merasa dirugikan oleh pihak asuransi. Dia bilang pihak asuransi yang berkode emiten AHAP tersebut harus membayarkan kerugian secara utuh sesuai dengan putusan majelis. "Seharusnya tidak ada lagi biaya lain yang dipotong oleh pihak asuransi," ujarnya, Senin (24/11). Sementara itu kuasa hukum AHAP Jamaluddin Lamanda mengaku keberatan atas putusan hakim memvonis kliennya. Menurutnya vonis sebesar Rp 547 juta tidak jelas perhitungannya. Apalagi masih ada risiko penyusutan dan tidak semua kerusakan yang terjadi diakibatkan gempa bumi. Sebab sudah ada kerusakan gedung sebelum ada gempa bumi juga.