KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang memaparkan rekapitulasi jumlah pengaduan dan kasus pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang bermasalah pada Senin (28/5). Haiyani memaparkan ulasan dari hasil rekapitulasi soal aduan mengenai permasalahan THR pada tahun 2017 yang lalu mulai dari periode 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Haiyani mengungkapkan tahun 2017 yang lalu ada 3028 pegaduan THR. Dari 3028 pengaduan soal pengaduan THR ini Kemnaker membagi menjadi enam wilayah yaitu, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan NTT.
Dari pengelompokan enam wilayah tersebut didapatkan 412 pelaporan yang berkaitan dengan THR selanjutnya, laporan tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu THR yang tidak dibayarkan sejumlah 2090 dan THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 122. Mekanisme pengaduan yang bisa dilakukan dalam melakukan pengaduan adalah dengan datang langsung ke POSKO THR 2018 ataupun dengan menggunakan media sosial. Adapun, hasil jumlah yang ada setelah dilakukan analisa terhadap laporan pembayaran THR yang bermasalah terdapat 296 pengaduan kepada Perseroan Terbatas (PT), 25 kepada Yayasan,17 kepada Badan Usaha Perorangan/Group, dan 74 lainnya tanpa keterangan. Yang berarti berjumlah 412. Berikutnya Haiyani menambahkan dalam implementasi terhadap pengusaha yang tidak melakukan pembayaran THR ini akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Peraturan tentang Ketenagakerjaan No 20 Tahun 2016, yang mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dalam kasus ini sanksi yang diberikan kepada para pengusaha yang melanggar adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.