KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan fintech di tanah air. Yang terbaru, regulator meluncurkan Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). OJK berharap pengurusan pencatatan, pendaftaran dan pemenuhan aspek kepatuhan hukum lainnya untuk IKD dapat menjadi semakin mudah. Wakil Ketua OJK Nurhaida menyatakan Gesit merupakan minisite atau halaman mini di portal OJK yang akan memuat berbagai informasi fintech atau Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang terdaftar di OJK. Ia menambahkan, platform ini merupakan bentuk awal dari penerapan Supervisory Technology (SupTech) yang akan dilakukan OJK dalam mengawasi IKD.
Minisite ini berisikan data, statistik serta perkembangan IKD yang diawasi oleh OJK. Selain itu juga berbagai informasi dan peraturan yang mengatur para penyelenggara IKD. Juga terdapat berbagai kegiatan yang tersedia untuk mendorong industri IKD. Lewat minisite ini, OJK juga memberikan fasilitas untuk pencatatkan sebagai IKD yang diawasi oleh OJK atau legal. Baca Juga: Luncurkan Gesit untuk awasi fintech, OJK terapkan supervisory technology “Tujuannya untuk mempermudah pencatatan IKD di OJK.Selama ini, pencatatan dilakukan secara manual. Mereka (IKD) datang membawa dokumen, lewat Gesit pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga pencatatan lebih mudah dan kami dapat melakukan pengawasan lebih baik,” ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (3/9).