Terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau tidak, silakan cek di sini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah telah menyiapkan dana Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Bantuan tersebut menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM. Besaran bantuan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta. 

Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing. 


Adapun penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut. 

Baca Juga: Simak, ini link pendaftaran BPUM 2021 per kecamatan di DKI Jakarta

Cara cek BLT UMKM melalui BNI 

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Klik "Cari" 

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 

Baca Juga: Ini syarat dan cara UMKM mendaftar BPUM 2021 Rp 1,2 juta

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). 

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan. 

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie