KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah telah menyiapkan dana Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM. Besaran bantuan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta. Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau tidak, silakan cek di sini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah telah menyiapkan dana Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM. Besaran bantuan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta. Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.