JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) DPR akan langsung memproses pemberhentian sementara terhadap politisi Demokrat, Angelina Sondakh yang kerap disapa Angie ini bila sudah berstatus terdakwa. Angie yang masih menjadi salah seorang anggota Komisi X DPR ini, hingga kini, masih berstatus sebagai anggota dewan, meski sudah ditahan KPK. "Sesuai UU no 27 tahun 2009, pada saat yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa atau mulai diadili, maka Badan Kehormatan akan memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan (Angelina Sondakh) sebagai anggota dewan," jelas Ketua BK DPR, M Prakosa saat dikonfirmasi Tribun.com, Sabtu (28/4). Seperti yang diketahui, Jumat (27/4) sore kemarin, kehidupan Angie seakan berubah drastis. Lembaga penegak hukum KPK, resmi menahan janda almarhum Adji Massaid ini setelah beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terdakwa, Angie diberhentikan sementara dari DPR
JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) DPR akan langsung memproses pemberhentian sementara terhadap politisi Demokrat, Angelina Sondakh yang kerap disapa Angie ini bila sudah berstatus terdakwa. Angie yang masih menjadi salah seorang anggota Komisi X DPR ini, hingga kini, masih berstatus sebagai anggota dewan, meski sudah ditahan KPK. "Sesuai UU no 27 tahun 2009, pada saat yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa atau mulai diadili, maka Badan Kehormatan akan memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan (Angelina Sondakh) sebagai anggota dewan," jelas Ketua BK DPR, M Prakosa saat dikonfirmasi Tribun.com, Sabtu (28/4). Seperti yang diketahui, Jumat (27/4) sore kemarin, kehidupan Angie seakan berubah drastis. Lembaga penegak hukum KPK, resmi menahan janda almarhum Adji Massaid ini setelah beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.