JAKARTA. Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) mulai menemui titik terang. Titik terang tampak setelah terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman, yang juga mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menjelaskan aliran duit proyek yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Irman mengembalikan uang senilai US$ 273.700, plus Rp 2,24 miliar serta S$ 6.000. Totalnya setara Rp 5,5 miliar. Menurut Irman, yang dituntut pidana penjara tujuh dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, dia hanya mendapat duit dalam dua kali kesempatan. Duit diberikan oleh bawahannya, Sugiharto, yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Uang yang pernah saya terima adalah sebagai berikut, dari Andi Agustinus sejumlah US$ 300.000 telah disetor ke rekening penampungan KPK. Kedua dari terdakwa Sugiharto US$ 200.000 yang dipakai untuk penalangan tim supervisi," katanya, Rabu (12/7).
Terdakwa e-KTP ungkap aliran uang suap
JAKARTA. Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) mulai menemui titik terang. Titik terang tampak setelah terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman, yang juga mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menjelaskan aliran duit proyek yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Irman mengembalikan uang senilai US$ 273.700, plus Rp 2,24 miliar serta S$ 6.000. Totalnya setara Rp 5,5 miliar. Menurut Irman, yang dituntut pidana penjara tujuh dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, dia hanya mendapat duit dalam dua kali kesempatan. Duit diberikan oleh bawahannya, Sugiharto, yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Uang yang pernah saya terima adalah sebagai berikut, dari Andi Agustinus sejumlah US$ 300.000 telah disetor ke rekening penampungan KPK. Kedua dari terdakwa Sugiharto US$ 200.000 yang dipakai untuk penalangan tim supervisi," katanya, Rabu (12/7).