JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi alias pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/7) pagi. "Iya. Agenda pleidoi. Rencana lebih duluan dari sidang e-KTP karena majelis hakim dan kuasa hukumnya sama," ujar Moch Takdir Suhan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat ini diajukan lantaran jaksa merasa dampak dari perbuatan Handang ini sangat merusak.
Terdakwa Handang sampaikan pledoi hari ini
JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi alias pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/7) pagi. "Iya. Agenda pleidoi. Rencana lebih duluan dari sidang e-KTP karena majelis hakim dan kuasa hukumnya sama," ujar Moch Takdir Suhan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat ini diajukan lantaran jaksa merasa dampak dari perbuatan Handang ini sangat merusak.