KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Asuransi Jiwasraya terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga reaktif corona (Covid-19). Sidang sendiri digelar hari ini (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengatakan ada dugaan kliennya terinfeksi corona sehingga sidang diberhentikan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya kurang tahu, Pak Hendrisman di bawah ke mana. Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau rumah sakit. Dengan kondisi sekarang, ia harus dirawat di rumah sakit," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (1/7).
Terdakwa Hendrisman Rahim diduga reaktif corona, sidang kasus Jiwasraya ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Asuransi Jiwasraya terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga reaktif corona (Covid-19). Sidang sendiri digelar hari ini (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengatakan ada dugaan kliennya terinfeksi corona sehingga sidang diberhentikan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya kurang tahu, Pak Hendrisman di bawah ke mana. Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau rumah sakit. Dengan kondisi sekarang, ia harus dirawat di rumah sakit," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (1/7).