JAKARTA. Terdakwa investasi bodong Dream for Freedom, Fili Muttaqien divonis empat tahun tanpa denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Fili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 105 UU No.7/2014 tentang Perdagangan. Sekadar tahu saja, Fili Muttaqien merupakan pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dalam dakwaan.
Terdakwa investasi D4F divonis 4 tahun
JAKARTA. Terdakwa investasi bodong Dream for Freedom, Fili Muttaqien divonis empat tahun tanpa denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Fili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 105 UU No.7/2014 tentang Perdagangan. Sekadar tahu saja, Fili Muttaqien merupakan pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dalam dakwaan.