KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa persidangan kasus korupsi besar di industri asuransi telah selesai. Satu per satu, terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri dijatuhi vonis. Di sisi lain, beberapa aset telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Harapannya, aset tersebut bisa dikembalikan ke negara untuk menutup kerugian yang terjadi dalam dua kasus korupsi tersebut. Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian negara dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun. Sementara, kerugian negara dalam kasus Asabri diperkirakan mencapai Rp 22,7 triliun.
Terdakwa Kasus Asabri dan Jiwasraya Sudah Dapat Putusan, Bagaimana dengan Asetnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa persidangan kasus korupsi besar di industri asuransi telah selesai. Satu per satu, terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri dijatuhi vonis. Di sisi lain, beberapa aset telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Harapannya, aset tersebut bisa dikembalikan ke negara untuk menutup kerugian yang terjadi dalam dua kasus korupsi tersebut. Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian negara dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun. Sementara, kerugian negara dalam kasus Asabri diperkirakan mencapai Rp 22,7 triliun.