JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, hari ini mengadukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Antonius Budi ke Komisi Yudisial (KY).Hakim Antonius diadukan karena keliru dalam menuliskan tanggal dalam surat perpanjangan penahanan Bachtiar."Yang kami laporkan adalah mengenai keselahan hakim Antonius soal perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul Fatah," kata kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, di KY, Jakarta, Jumat (19/7).Kekeliruan dalam penulisan surat tersebut adalah Hakim Antonius menandatangani surat perpanjangan masa penahanan pada tanggal 28 Mei 2013. Namun, perpanjangan itu sendiri berlaku sejak 22 Mei 2013.Menurut Maqdir, kekeliruan tersebut tergolong kepada pelanggaran berat dalam perilaku etik hakim karena ada hak azasi manusia kliennya yang dirampas."Jadi Antonius ini secara sengaja berbuat ini. Ini hakim karir, dan dia ketua majelisnya," tegas Maqdir.Selain mengadukan Hakim Antonius, Maqdir juga berencana melaporkan para hakim yang menangai kasus bioremediasi dengan dugaan pelanggaran kode etik.Walau demikian, lanjut dia, rencana itu masih perlu pematangan dan akan diputuskan dalam 2-3 hari ke depan."Tapi itu baru secara lisan. Misalnya hakim yang tidur. Hakim yang membuat putusan ini tidur. Dalam 2-3 hari lagi akan kami sampaikan secara resmi," kata Maqdir. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terdakwa kasus Chevron adukan hakim tipikor ke KY
JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, hari ini mengadukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Antonius Budi ke Komisi Yudisial (KY).Hakim Antonius diadukan karena keliru dalam menuliskan tanggal dalam surat perpanjangan penahanan Bachtiar."Yang kami laporkan adalah mengenai keselahan hakim Antonius soal perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul Fatah," kata kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, di KY, Jakarta, Jumat (19/7).Kekeliruan dalam penulisan surat tersebut adalah Hakim Antonius menandatangani surat perpanjangan masa penahanan pada tanggal 28 Mei 2013. Namun, perpanjangan itu sendiri berlaku sejak 22 Mei 2013.Menurut Maqdir, kekeliruan tersebut tergolong kepada pelanggaran berat dalam perilaku etik hakim karena ada hak azasi manusia kliennya yang dirampas."Jadi Antonius ini secara sengaja berbuat ini. Ini hakim karir, dan dia ketua majelisnya," tegas Maqdir.Selain mengadukan Hakim Antonius, Maqdir juga berencana melaporkan para hakim yang menangai kasus bioremediasi dengan dugaan pelanggaran kode etik.Walau demikian, lanjut dia, rencana itu masih perlu pematangan dan akan diputuskan dalam 2-3 hari ke depan."Tapi itu baru secara lisan. Misalnya hakim yang tidur. Hakim yang membuat putusan ini tidur. Dalam 2-3 hari lagi akan kami sampaikan secara resmi," kata Maqdir. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News