KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya itu jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10). Berdasar catatan Kontan.co.id, Hakim juga memvonis Bentjok dan Heru untuk membayar ganti rugi bernilai triliunan rupiah. Bentjok harus membayar senilai Rp 6,08 triliun, sementara Heru diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi tidak berkomentar banyak. Ia hanya berharap ke depan transaksi secara wajar, teratur, dan efisien dapat dijalankan dengan baik. "Dan, market governance semakin terjaga. Itu harapan kami sebagai regulator," jelas Inarno dalam konferensi pers RUPSLB BEI yang digelar secara daring, Selasa (27/10).
Terdakwa kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup, ini tanggapan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya itu jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10). Berdasar catatan Kontan.co.id, Hakim juga memvonis Bentjok dan Heru untuk membayar ganti rugi bernilai triliunan rupiah. Bentjok harus membayar senilai Rp 6,08 triliun, sementara Heru diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi tidak berkomentar banyak. Ia hanya berharap ke depan transaksi secara wajar, teratur, dan efisien dapat dijalankan dengan baik. "Dan, market governance semakin terjaga. Itu harapan kami sebagai regulator," jelas Inarno dalam konferensi pers RUPSLB BEI yang digelar secara daring, Selasa (27/10).