JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi alat pemadam kebakaran, Yusuf Setiawan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/05) di Rumah Sakit Medistra. Direktur PT Setiajaya Mobilindo ini meninggal lantaran komplikasi penyakit demam berdarah dan tipus. Ia mulai dirawat sejak pekan lalu atau tanggal 18 Mei 2009. Penasihat hukum Yusuf, Bambang Hartono mengatakan Yusuf meninggal dunia pada pukul 2.40 pagi tadi. “Saat ini dia sudah dibawa ke rumah duka di Depok,” katanya. Akibatnya, menurut Bambang perkara hukum pemadam kebakaran dengan status perkara dan terdakwa Yusuf yang belum menemukan ujung pangkalnya, otomatis ditutup. “Ini sesuai dengan KUH Pidana,” katanya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi S. P. pun membenarkan pernyataan Bambang. Namun Johan mengatakan kalau perkara yang melibatkan terdakwa lain tetap jalan sesuai dengan proses hukum. Tapi waktu disinggung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, Johan hanya bilang KPK baru akan melakukan pengecekan. KPK belum bisa memberikan kepastian mengenai kerugian negara. Apakah kerugian ini termasuk dalam hal yang dibatalkan, ditutup, atau harus dikembalikan oleh ahli warisnya. “KPK juga akan melihat berapa uang sudah dikembalikan,” katanya.
Terdakwa Kasus Pemadam Kebakaran, Yusuf Setiawan Meninggal
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi alat pemadam kebakaran, Yusuf Setiawan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/05) di Rumah Sakit Medistra. Direktur PT Setiajaya Mobilindo ini meninggal lantaran komplikasi penyakit demam berdarah dan tipus. Ia mulai dirawat sejak pekan lalu atau tanggal 18 Mei 2009. Penasihat hukum Yusuf, Bambang Hartono mengatakan Yusuf meninggal dunia pada pukul 2.40 pagi tadi. “Saat ini dia sudah dibawa ke rumah duka di Depok,” katanya. Akibatnya, menurut Bambang perkara hukum pemadam kebakaran dengan status perkara dan terdakwa Yusuf yang belum menemukan ujung pangkalnya, otomatis ditutup. “Ini sesuai dengan KUH Pidana,” katanya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi S. P. pun membenarkan pernyataan Bambang. Namun Johan mengatakan kalau perkara yang melibatkan terdakwa lain tetap jalan sesuai dengan proses hukum. Tapi waktu disinggung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, Johan hanya bilang KPK baru akan melakukan pengecekan. KPK belum bisa memberikan kepastian mengenai kerugian negara. Apakah kerugian ini termasuk dalam hal yang dibatalkan, ditutup, atau harus dikembalikan oleh ahli warisnya. “KPK juga akan melihat berapa uang sudah dikembalikan,” katanya.